BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

subjek pajak1

Subjek Pajak Dalam Negeri Atau Luar Negeri

YANG MENJADI SUBJEK PAJAK (Pasal 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Yang menjadi subjek pajak adalah:

Banner Iklan :

a.

      1.            orang pribadi;

      2.            warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b.

badan; dan

c.

bentuk usaha tetap.

 

KLASIFIKASI SUBJEK PAJAK, SAAT MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF (Pasal 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008)

    • Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

      • Subjek pajak dalam negeri adalah:

        1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

          • Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya. (Pasal 2A ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

        2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

          • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
          • pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
          • penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
          • pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

            1. Kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. (Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

        3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi. (Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

      • Subjek Pajak Luar Negeri adalah :

        1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
        2. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan ini dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. (Pasal 2A ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
        3. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
        4. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan ini dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. (Pasal 2A ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

  •  

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 2, Pasal 2A, Pasal 3 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PER-43/PJ/2011  tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto