YANG MENJADI SUBJEK PAJAK (Pasal 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. |
1. orang pribadi; 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; |
b. |
badan; dan |
c. |
bentuk usaha tetap. |
KLASIFIKASI SUBJEK PAJAK, SAAT MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF (Pasal 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto