BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

subjek pajak

Subjek PPN

BEBERAPA DEFINISI

    • Banner Iklan :

      • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pasal 1 angka 13 UU Nomor 42 TAHUN 2009

        • Bentuk kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian Badan dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN. (Pasal 3 angka 1 PP 1 TAHUN 2012)
        •  Bentuk kerja sama operasi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam hal melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atas nama bentuk kerja sama operasi. (Pasal 3 angka 2 PP 1 TAHUN 2012)

    • PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 1 angka 15 UU Nomor 42 TAHUN 2009
    • Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).(Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013)

SUBJEK PPN

    • Subjek PPN dibagi 2 yaitu :

      1. PKP

        • PPN akan terutang (dipungut oleh PKP) dalam hal :

          1. PKP melakukan penyerahan BKP
          2. PKP melakukan penyerahan JKP
          3. PKP melakukan ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP

      2. Non PKP

        • PPN akan tetap terutang walaupun yang melakukan kegiatan yang merupakan objek PPN adalah bukan PKP, yaitu dalam hal :

          1. impor BKP
          2. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
          3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
          4. Melakukan kegiatan membangun sendiri (Pasal 16C UU PPN)

YANG WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

    • Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud,  dan/atau ekspor JKP) , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal Pasal 3A ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009) dan (Pasal 2 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012)

      • Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013).
      •  Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).

    • Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).
    • Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP (pasal 7 PMK-197/PMK.03/2013).

YANG DAPAT MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

    • Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi PKP, Undang-Undang ini berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. (Penjelasan Pasal 3A ayat (2) UU PPN Nomor 42 TAHUN 2009)

      • Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. (pasal 1 PMK-197/PMK.03/2013)

    • Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud,  dan/atau ekspor JKP) dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 2 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012)

       

SANKSI JIKA TIDAK MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP (pasal 5 PMK-197/PMK.03/2013)

    • Apabila WP yang penghasilan brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 tetapi tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP

      • Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

    • Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.

KEWAJIBAN PKP

    • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.  (pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 1, Pasal 3A UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PMK-68/PMK.03/2010 stdd  PMK-197/PMK.03/2013 tentang batasan pengusaha kecil PPN
    3. Pasal 2, Pasal 3 PP 1 TAHUN 2012  tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto