PENGAJUAN SKD SPDN
TAHUN PAJAK DI SKD DAPAT DI AJUKAN UNTUK
CARA PENGAJUAN
Secara elektronik melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id)
PERSYARATAN MEMPEROLEH SKD
memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:
LAIN LAIN
Dalam hal diperlukan, Wajib Pajak yang telah memperoleh SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto