Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri SKD WPDN

PENGAJUAN SKD SPDN

TAHUN PAJAK DI SKD DAPAT DI AJUKAN UNTUK

  1. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau
  2. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan.

CARA PENGAJUAN

Secara elektronik melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id)

PERSYARATAN MEMPEROLEH SKD

  1. Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia
  2. Wajib Pajak telah memiliki NPWP
  3. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh
  4. Diajukan untuk:
    1. satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber;
    2. satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
    3. satu lawan transaksi; dan

memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:

    1. nama lawan transaksi;
    2. taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi; dan
    3. penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

LAIN LAIN

Dalam hal diperlukan, Wajib Pajak yang telah memperoleh SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik  dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
  2. PER – 28/PJ/2018 Tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda