BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

surat kuasa

Surat Kuasa

PIHAK YANG MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN (KETENTUAN TERKAIT PENGERTIAN PENGURUS)

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

  1. Banner Iklan :

    1. badan oleh pengurus;

      • Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007)
      • Tambahan Informasi: (sesuai UU Perseroan Terbatas, UU no. 40 tahun 2007)

        Didalam UU PT, yang menjalankan pengurusan PT (Pengurus PT) adalah Direksi, Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan PT dalam hal: (Pasal 118  UU no. 40 tahun 2007T)

        1. anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; (Pasal 99 ayat (2) huruf b UU no. 40 tahun 2007 )
        2. seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara. (Pasal 107 huruf c UU no. 40 tahun 2007)

    2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
    3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
    4. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
    5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
    6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

PENUNJUKKAN SEORANG KUASA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS

    • Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007
    • Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, KECUALI kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK-229/PMK.03/2014)

      • Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. (Pasal 2 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)

JENIS SEORANG KUASA

    • Seorang kuasa meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014)

      1. konsultan pajak; dan

        • Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 3 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)

      2. karyawan Wajib Pajak.

        • Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan. (Pasal 3 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)

SYARAT SEORANG KUASA (Pasal 4 PMK-229/PMK.03/2014)

    • Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

        • Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.  (Pasal 5 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)

          • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-229/PMK.03/2014

        • Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki: (Pasal 5 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)

          1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
          2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
          3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

      1. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

        • Surat kuasa khusus dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-229/PMK.03/2014
        • Surat kuasa khusus ini paling sedikit memuat: (Pasal 7 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)

          1. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
          2. nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan
          3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.

        • 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. (Pasal 7 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)

      1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
      2. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
      3. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN  SEORANG KUASA SAAT PELAKSANAAN HAK DAN/ATAU KEWAJIBAN PERPAJAKAN WP

    • Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 6 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)

      1. Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan adalah sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)

        1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
        2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
        3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
        4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

      2. Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan adalah sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)

        1. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;
        2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
        3. fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
        4. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

KETENTUAN BAGI SEORANG KUASA

    1. Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PMK-229/PMK.03/2014 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa. (Pasal 8 PMK-229/PMK.03/2014)
    2. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. (Pasal 9 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
    3. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)

      • Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa ini, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya. (Pasal 9 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)
      • Surat penunjukan dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-229/PMK.03/2014

    4. Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus.(Pasal 10 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
    5. Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 10 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)
    6. Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya: (Pasal 10 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)

      1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
      2. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
      3. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

BERAKHIRNYA PEMBERIAN KUASA DARI WP KEPADA SEORANG KUASA

    • Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal: (Pasal 10 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014)

      1. seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c;
      2. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
      3. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.

        • Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak ini harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 10 ayat (5) PMK-229/PMK.03/2014)
        • Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus. (Pasal 10 ayat (6) PMK-229/PMK.03/2014)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 4 ayat (3), Pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 49, 50, 51, 52 PP 74 TAHUN 2011  tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. PMK-229/PMK.03/2014  tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
    4. SE-02/PJ/2017  tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto