BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

stp

Surat Tagihan Pajak [STP]

DEFENISI DAN FUNGSI STP

    1. Banner Iklan :

    2. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. (Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

      • Surat Tagihan Pajak disamakan kekuatan hukumnyadengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. (Penjelasan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

    3. Fungsi STP :

      1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,
      2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
      3. Sarana untuk menagih pajak.

UPAYA HUKUM YANG BISA DILAKUKAN WP DALAM HAL MEMPEROLEH STP

    • WP dapat mengjukan permohonan :   

      1. Pembetulan akibat salah tulis, salah hitung, atau salah dalam penerapan peraturan per-UU-an perpajakan (Pasal 16 UU KUP )  
      2. Pengurangkan atau penghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya (Pasal 36 ayat (1)a UU KUP );  
      3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar  (Pasal 36 ayat (1)c UU KUP )

 SEBAB DIKELUARKANNYA STP DAN SANKSI YANG DIKENAKAN

NO

SEBAB DITERBITKANNYA STP (Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007 dan Pasal 7 PMK-145/PMK.03/2012)

SANKSI

A

PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007 dan Pasal 9 PMK-145/PMK.03/2012)

B

dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007 dan Pasal 9 PMK-145/PMK.03/2012) (Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

C

Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

Misalnya :

      1.            Sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa PPN

      2.            Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.

Sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang ditagih berdasarkan Surat Tagihan Pajak termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) UU Nomor 28 TAHUN 2007 dan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007 (Pasal4 PMK-189/PMK.03/2007 stdd PMK-84/PMK.03/2010)

D

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

E

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain:

      3.            identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau

      4.            identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hFal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

 

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

F

Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

G

Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.

sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%  per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 14 ayat (5) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

 

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 14 UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. PMK-183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK-145/PMK.03/2012  tentang tata cara penerbitan SKP dan STP
    3. PER-17/PJ/2017 tentang perubahan PER-27/PJ/2012  tentang bentuk dan isi nota penghitungan, SKP dan STP
    4. S-411/PJ.02/2016 tentang Penegasan Penerbitan STP

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto