BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

syarat pkp gambar1

Syarat PKP [Pengukuan Pengusaha Kena Pajak]

Syarat Pengukuan PKP sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 PMK  Nomor  147/PMK.03/2017 adalah :

Untuk Pengusaha berbentuk Badan:

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Banner Iklan :

  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.

Untuk Pengusaha orang pribadi :

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak;

Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP :

untuk Pengusaha orang pribadi:

  1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
  2. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

untuk Pengusaha berbentuk Badan:

  1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
  2. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
  3. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;

untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan tambahan syarat yang  harus melampirkan:

  1. dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
  2. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

KETENTUAN TERKAIT

PMK Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto