Syarat Pengukuan PKP sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 PMK Nomor 147/PMK.03/2017 adalah :
Untuk Pengusaha berbentuk Badan:
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Banner Iklan :
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
Untuk Pengusaha orang pribadi :
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak;
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP :
untuk Pengusaha orang pribadi:
- dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
- dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
untuk Pengusaha berbentuk Badan:
- dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
- dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
- dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;
untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan tambahan syarat yang harus melampirkan:
- dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
- dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
KETENTUAN TERKAIT
PMK Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak