Syarat PKP [Pengukuan Pengusaha Kena Pajak]

Syarat Pengukuan PKP sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 PMK  Nomor  147/PMK.03/2017 adalah :

Untuk Pengusaha berbentuk Badan:

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.

Untuk Pengusaha orang pribadi :

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak;

Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP :

untuk Pengusaha orang pribadi:

  1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
  2. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

untuk Pengusaha berbentuk Badan:

  1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
  2. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
  3. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;

untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan tambahan syarat yang  harus melampirkan:

  1. dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
  2. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

KETENTUAN TERKAIT

PMK Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak