BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

tanggung jawab renteng

Tanggung Jawab Renteng

YANG BERTANGGUNG JAWAB SECARA RENTENG (Pasal 4 PP 1 TAHUN 2012)

    • Banner Iklan :

      1. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
      2. pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

    • Tanggung renteng melekat pada pembeli BKP atau penerima JKP atas transaksi pembelian BKP dan/ atau JKP di dalam Daerah Pabean. (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012)

CARA PENAGIHAN PPN KARENA TANGGUNG JAWAB RENTENG

    • Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. asal 4 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012)
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPnBM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 16F UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. Pasal 4 PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto