YANG BERTANGGUNG JAWAB SECARA RENTENG (Pasal 4 PP 1 TAHUN 2012)
-
- Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012)
- pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
- pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.
- Tanggung renteng melekat pada pembeli BKP atau penerima JKP atas transaksi pembelian BKP dan/ atau JKP di dalam Daerah Pabean. (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012)
- Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012)
CARA PENAGIHAN PPN KARENA TANGGUNG JAWAB RENTENG
-
- Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. asal 4 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPnBM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 16F UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Pasal 4 PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM