BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

tarif PPh pasal 17 atau pasal 31 E

Tarif PPh Badan Pasal 17 dan Pasal 31 E

Mulai tahun pajak 2020 sesuai dengan Perpu 1 terdapat penurunan tarif  Pajak Penghasilan Pasal 17  UU PPh yaitu :

Pasal 5 Perpu 1 Tahun 2020

Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:

    Banner Iklan :

  1. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Bagi Wajib Pajak dalam negeri:

  1. berbentuk Perseroan Terbuka;
  2. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia  paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
  3. memenuhi persyaratan tertentu,

dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif  dari tariff normal, sehingga menjadi 19% Tahun 2020 dan 2

Pasal 31E

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00

Penjelasan Peredaran Bruto dalam Pasal 31E UU PPh adalah diatur dalam SE 02 Tahun 2015 yaitu :

Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

  1. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
  2. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
  3. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Apakah Fasilitas Pasal 31 E adalah Pilihan ?

Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan, sehingga bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal  17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau  Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan  Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
  3. SE - 02/Pj/2015  Tentang  Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31e Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto