BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Sumbangan yang Bisa Dijadikan Biaya ( Pengurang Penghasilan Bruto )

Dalam ketentuan UU PPh  Pasal 6 ayat 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

  1. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  2. Banner Iklan :

  3. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  4. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  5. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan  Peraturan Pemerintah.

Dalam praktek biaya sumbangan sering disebut sebagai biaya CSR .

Baca juga : Aturan Pajak Biaya CSR [Biaya Corporate Social Responsibility]

 

KETENTUAN TERKAIT

  1. Undang –Undang Pajak Penghasian Pasal 6 ayat 1  huruf  I, j, k, l, dan m
  2. PP Nomor 93 Tahun 2010 Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  3. PMK Nomor 76/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pencatatan Dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto